4 Kompetensi Guru



Kompetensi yang mutlak yang harus dimiliki oleh setiap guru ada empat yaitu : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (Pasal 10 ayat 1) 

Kompetensi Guru

          Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangandan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Salah satu indikator seorang guru bisa dikatakan memiliki kompetensi ini apabila guru tersebut sudah bisa menguasai segala hal dalam proses pembelajaran mulai dari : Menyusun sistem pembelajaran, menggunakan metode pembelajaran, bisa memberikan evaluasi dengan baik. Untuk mendapatakan dan mengasah kompetensi ini seorang guru harus banyak berlatih dalam mengajar dan menguasai cara mengajar yang benar.
            Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan   kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. 

Kompetensi profesional`merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian